Jakarta Video porno yang diduga 'dibintangi' Ariel, Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa dibenarkan meskipun dilakukan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk disebarkan. Kelalain menyimpan video itu mempunyai risiko besar.
"Pribadi tidak boleh juga karena kalau lalai dan teledor siapa yang tanggung jawab?" kata Sekretaris Jendral Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Pasangan suami istri juga diimbau tidak meniru merekam adegan intim mereka seperti dalam video porno tersebut. "Ya kalau ia lalai terus kelihatan sama anaknya gimana?" kritik Amirsyah.
Pornografi dari kajian MUI sangat berbahaya dampaknya bagi generasi muda. Polisi diminta segera menindak pelaku dan pengedar video porno mirip Ariel cs.
(iy/yla)
Sumber: Detikhot.com
No comments:
Post a Comment